Sumber
Media Indonesia SELASA, 27 JANUARI 2009 NO.10223 TAHUN XL, Halaman 17
Penyelundupan Timah Rugikan Miliaran Rupiah
Pemerintah
terus berupaya menekan kerugian negara dari aksi penyelundupan timah melalui
Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung.
Jonggi Manihuruk
 |
Keterangan
Foto:
MENCARI TIMAH:
Seorang pekerja tambang inkonvensional mencari timah dengan mesin di pesisir
Pantai Batu Belubang, Bangka Tengah, Babel, beberapa waktu lalu.
Pemerintah melalui Permendag No 04/2007 tentang Ketentuan
Ekspor Timah Batangan mengatur timah yang dapat diekspor minimal mempunyai kadar
99,85%.
PEKAN lalu, petugas Bea dan Cukai (BC) Departemen Keuangan (Depkeu) kembali menahan
47 kontainer berisi timah batangan siap diekspor.
Langkah tersebut menambah jumlah kontainer yang ditahan menjadi 167 unit.
Sebelumnya, pada Rabu (21/1), Media Indonesia memberitakan petugas Bea dan Cukai
menahan 120 kontainer berisi timah batangan senilai Rp500 miliar. Kontainer-kontainer
tersebut dimiliki delapan perusahaan eksportir timah. Kedelapan perusahaan itu
adalah PT DS Jaya Abadi, PT Donna Kembara Jaya, PT Prima Timah Utama, PT Bukit
Timah Indonesia, PT Bangka Putra Karya, PT Kobatin, CV Makmur Jaya, dan CV United
Smelting. Petugas BC melakukan penahanan karena perusahaanperusahaan tersebut
diduga melakukan manipulasi data kadar timah dalam dokumen ekspor mereka. Untuk
itu, pekan lalu pihak BC disaksikan pemilik barang dan otoritas Pelabuhan Pangkal
Balam telah mengambil sampel timah dari tiap kontainer untuk diuji di laboratorium
PT Timah (Bangka) dan PT Intertek (Jakarta).
|
''Tim dari pusat sedang
menguji ulang kadar timah di laboratorium. Kami minta agar PT Timah
dan PT Intertek bersikap profesional dalam melakukan
pengujian laboratorium,'' kata Direktur Jenderal BC Depkeu Anwar
Suprijadi. Pengujian tersebut dilakukan karena hasil uji laboratorium
yang dilakukan PT Surveyor Indonesia (SI) yang menjadi acuan para eksportir
tidak valid. Sebab, SI tidak memiliki laboratorium di Bangka.
Selama ini, SI diketahui menggunakan laboratorium milik salah satu
eksportir, yaitu PT DS Jaya Abadi yang berlokasi di jalan Ketapang
Kawasan Industri,
Pangkal Pinang.
Petugas BC menyita 167 kon tainer tersebut dari dua tong kang yang ditarik
dua tugboat.
Dari tongkang pertama yaitu BG.CSF.2303 yang ditarik oleh
tugboat Cathay 11 disita 2.990,697 ton timah batangan. Dalam dokumen
yang ada, disebutkan sebanyak 25 dari 167 kontainer itu adalah milik
PT DS Jaya Abadi dengan pembeli Toyota Tsusho Corp dan Lotus SG
Pte ltd. Kemudian, 12 kontainer lagi milik PT Donna Kembara Jaya dengan
pembeli Malaysia
Smelting dan 3 kontainer milik PT Prima Timah Utama dengan pembeli
Lotus SG Pte ltd. PT Bukit Timah Indonesia tercatat memiliki 13 kontainer
dengan pembeli Eco Tropical
Resource, 16 kontainer milik CV United Smelting dengan pembeli My United
Smelting, dan 50 kontainer milik PT Bangka Putra Karya dengan pembeli
G Steinweig Warehousing.
Dari tongkang kedua yaitu Global 5 yang ditarik
tugboat SD Pearl ditahan 1.188,527 ton timah batangan milik CV Makmur Jaya,
CV United Smelting, PT Bangka Putra Karya, PT DS Jaya Abadi, dan PT Kobatin.
Belum Dikalkulasi Menurut Anwar, pihaknya belum bisa mengalkulasi berapa
nilai kerugian negara dari aksi penyeludupan itu. ''Karena hasil uji
ulang yang akan menentukan apakah timah tersebut akan disita negara atau
dikembali kan kepada pemiliknya,'' imbuh nya.
Ketika dihubungi terpisah, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan
Departemen Perdagangan Hartojo Agus Tjahjono menyatakan hasil
uji sampel timah akan keluar hari ini. "Besok (hari ini) hasilnya keluar. Jadi kita lihat saja."
Regulasi tentang ekspor timah diatur melalui Permendag 04/2007 yang mensyaratkan
ekspor dengan kadar minimal 99,85%. (JJ/RF/E-6)
jonggi@mediaindonesia.com
|