Refresh Catatan Ringan
Sumber
Media Indonesia SELASA, 27 JANUARI 2009 NO.10223 TAHUN XL, Halaman 17

Penyelundupan Timah Rugikan Miliaran Rupiah
Pemerintah terus berupaya menekan kerugian negara dari aksi penyelundupan timah melalui Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung.

Jonggi Manihuruk

Keterangan Foto:
MENCARI TIMAH:
Seorang pekerja tambang inkonvensional mencari timah dengan mesin di pesisir Pantai Batu Belubang, Bangka Tengah, Babel, beberapa waktu lalu.

Pemerintah melalui Permendag No 04/2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan mengatur timah yang dapat diekspor minimal mempunyai kadar 99,85%.

PEKAN lalu, petugas Bea dan Cukai (BC) Departemen Keuangan (Depkeu) kembali menahan 47 kontainer berisi timah batangan siap diekspor.
Langkah tersebut menambah jumlah kontainer yang ditahan menjadi 167 unit.
Sebelumnya, pada Rabu (21/1), Media Indonesia memberitakan petugas Bea dan Cukai menahan 120 kontainer berisi timah batangan senilai Rp500 miliar. Kontainer-kontainer tersebut dimiliki delapan perusahaan eksportir timah. Kedelapan perusahaan itu adalah PT DS Jaya Abadi, PT Donna Kembara Jaya, PT Prima Timah Utama, PT Bukit Timah Indonesia, PT Bangka Putra Karya, PT Kobatin, CV Makmur Jaya, dan CV United Smelting. Petugas BC melakukan penahanan karena perusahaanperusahaan tersebut diduga melakukan manipulasi data kadar timah dalam dokumen ekspor mereka. Untuk itu, pekan lalu pihak BC disaksikan pemilik barang dan otoritas Pelabuhan Pangkal Balam telah mengambil sampel timah dari tiap kontainer untuk diuji di laboratorium PT Timah (Bangka) dan PT Intertek (Jakarta).

''Tim dari pusat sedang menguji ulang kadar timah di laboratorium. Kami minta agar PT Timah dan PT Intertek bersikap profesional dalam melakukan pengujian laboratorium,'' kata Direktur Jenderal BC Depkeu Anwar Suprijadi. Pengujian tersebut dilakukan karena hasil uji laboratorium yang dilakukan PT Surveyor Indonesia (SI) yang menjadi acuan para eksportir tidak valid. Sebab, SI tidak memiliki laboratorium di Bangka. Selama ini, SI diketahui menggunakan laboratorium milik salah satu eksportir, yaitu PT DS Jaya Abadi yang berlokasi di jalan Ketapang Kawasan Industri, Pangkal Pinang.

Petugas BC menyita 167 kon tainer tersebut dari dua tong kang yang ditarik dua tugboat.

Dari tongkang pertama yaitu BG.CSF.2303 yang ditarik oleh tugboat Cathay 11 disita 2.990,697 ton timah batangan. Dalam dokumen yang ada, disebutkan sebanyak 25 dari 167 kontainer itu adalah milik PT DS Jaya Abadi dengan pembeli Toyota Tsusho Corp dan Lotus SG Pte ltd. Kemudian, 12 kontainer lagi milik PT Donna Kembara Jaya dengan pembeli Malaysia Smelting dan 3 kontainer milik PT Prima Timah Utama dengan pembeli Lotus SG Pte ltd. PT Bukit Timah Indonesia tercatat memiliki 13 kontainer dengan pembeli Eco Tropical Resource, 16 kontainer milik CV United Smelting dengan pembeli My United Smelting, dan 50 kontainer milik PT Bangka Putra Karya dengan pembeli G Steinweig Warehousing.

Dari tongkang kedua yaitu Global 5 yang ditarik tugboat SD Pearl ditahan 1.188,527 ton timah batangan milik CV Makmur Jaya, CV United Smelting, PT Bangka Putra Karya, PT DS Jaya Abadi, dan PT Kobatin.

Belum Dikalkulasi Menurut Anwar, pihaknya belum bisa mengalkulasi berapa nilai kerugian negara dari aksi penyeludupan itu. ''Karena hasil uji ulang yang akan menentukan apakah timah tersebut akan disita negara atau dikembali kan kepada pemiliknya,'' imbuh nya.

Ketika dihubungi terpisah, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Departemen Perdagangan Hartojo Agus Tjahjono menyatakan hasil uji sampel timah akan keluar hari ini. "Besok (hari ini) hasilnya keluar. Jadi kita lihat saja."

Regulasi tentang ekspor timah diatur melalui Permendag 04/2007 yang mensyaratkan
ekspor dengan kadar minimal 99,85%. (JJ/RF/E-6)

jonggi@mediaindonesia.com